Bengkulu, tvOnenews.com - BI (35) warga Kota Bengkulu tak dapat mengelak ketika dirinya digerebek polisi saat berada di dalam kamar salah satu hotel di Kota Bengkulu. Penangkapan tersangka ini terkait penyebaran konten asusila yang telah ia lakoni sejak setahun lalu.
Dikatakan Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Dodi Ruyatman, melalui Panit I Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau, terungkapnya penyebaran konten kesusilaan yang dilakukan tersangka ini berawal dari Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, yang menemukan adanya akun media sosial yang mempertontonkan dan menampilkan gambar maupun video tentang pornografi.
"Patroli Siber kita menemukan akun tersangka BI ini bermuatan kesusilaan sehingga melanggar Pasal 27 Undang-Undang ITE ayat 1. Kita amankan TSK di salah satu kamar hotel di Bengkulu," kata Welliwanto Malau, Rabu (10/5/2023).
Welliwanto Malau juga menambahkan, dari pengakuan tersangka ke penyidik, tersangka tidak mengetahui bahwa konten, gambar maupun postingan yang selama ini ada di salah satu akun media sosial milik tersangka tersebut dilarang dan melanggar hukum.
"Dari keterangan tersangka, dirinya tidak mengetahui jika postingan, ataupun link-link yang ia posting melanggar Undang-Undang ITE, padahal foto dan gambar yang ia tampilkan tidak pantas," tutup mantan Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu.
Meski berdalih, tidak mengetahui melanggar hukum, namun tersangka dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang ITE ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.
Menjadi pelajaran bagi kita yang memiliki akun sosial media agar bijak dalam memilih dan memilah konten, agar terhindar dari jerat hukum yang menanti, terlebih jika menampilkan foto ataupun video kesusilaan, terlebih pornografi. (rgo/fna)
Load more