Dugaan Malapraktik di RSUP RAT Tanjungpinang, Tangan Bayi Baru Lahir Tidak Bisa Bergerak
- Tim tvOne/Kurnia
Anehnya lagi, Ahmad mengaku, kliennya disuruh membawa sang bayi pulang pada Sabtu pagi. Atas kejadian ini, pihaknya tidak terima dan akan melaporkan RSUP RAT Tanjungpinang ke Polda Kepri dan Polresta setempat atas dugaan malapraktik.
"Kita juga akan segera membawa bayi keluar dari rumah sakit ini, dan dibawa ke rumah sakit lain untuk ditangani dengan layak," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Mohammad Bisri, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dari RSUP RAT mengenai kejadian tersebut. "Sekarang pasien bayi tersebut sedang mendapat penanganan," ungkap Bisri.
Bahkan, kata Bisri manajemen RSUP RAT sudah melakukan pertemuan bersama orang tua bayi didampingi penasehat hukumnya. Nantinya, menjalani proses persalinan normal dengan kondisi penyulit bayi distosia bahu. Sehingga, mengakibatkan kondisi bayi pascamelahirkan mengalami lemah lengan kanan.
"Memang seharusnya kondisi ini bisa dihindari. Namun, kemungkinan ada kesalahan penanganan hingga terjadi accident tersebut," kata Bisri.
Usai dikonsultasikan dan diperiksa secara menyeluruh, pasien bayi mengalami Erb’s palsy sebagai komplikasi dari persalinan dengan distosia bahu.
Manajemen RSUP RAT juga sudah menyiapkan rencana tindak lanjut pengobatan untuk bayi. Saat ini, pasien bayi sedang dirawat di rumah sakit dan sudah mendapat penanganan dan rencana tindak lanjut dari dokter spesialis ortopedi.
"Saat ini komite medik rumah sakit dan dirut RSUP RAT sedang melakukan audit memastikan adanya dugaan malapraktik," pungkasnya. (ksh/wna)
Load more