Sebar Konten Asusila, Warga Solo Ditangkap Polisi Siber Polda Bengkulu
Sebar Konten Asusila, Warga Solo Ditangkap Polisi Siber Polda Bengkulu
Senin, 8 Mei 2023 - 14:32 WIB
Sumber :
- medan
Bengkulu, tvonenews.com - Seorang pria beristri berinisial NA (32) tahun warga Solo, Surakarta, provinsi Jawa Tengah berhasil ditangkap tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena kedapatan menyebarkan konten asusila dan pornografi di media sosial.
Â
Disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman melalui Panit I Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau ditangkapnya pelaku yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka dengan sengaja melakukan penyebaran konten berbau asusila dan pornografi.
Â
"Ini dari hasil patroli Siber kita, ada memposting posting berupa kesusilaan, yang melanggar pasal 27 Undang-undang ITE ayat 1, segera kami tindak lanjuti sesuai dengan petunjuk Pak Dir, kami amankan inisial NA," Kata AKP Malau, Senin (8/5/2023).
Â
Untuk sementara, lanjut AKP Welliwanto Malau pihaknya masih baru menetapkan satu orang tersangka terkait perkara yang sedang ditangani ini, dan masih melakukan pengembangan terhadap penyebaran konten kesusilaan tersebut.
Â
"Masih dalam pengembangan, karena ini baru Jumat kemaren kita tangani," pungkasnya.
Â
Penyebaran konten kesusilaan yang dilakukan tersangka ini baru terpantau patroli Siber sejak beberapa bulan lalu, dan biasanya akun media sosialnya ini berupa pornografi dan mengandung unsur kesusilaan.
Â
Adapun Pasal 27 ayat (1) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (RGO/FHR)
Load more