Pengakuan Sopir Bus Maut Tabrak Petugas SPBU di Indralaya hingga Tewas, Penglihatan Gelap, Pikiran Kosong
Setelah lebih dari lima jam menjalani pemeriksaan di Polres Ogan Ilir di bagian Satuan Lalu Lintas, sopir bus yang menabrak pegawai SPBU hingga tewas dilimpahkan ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Sabtu, 6 Mei 2023 - 18:37 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Berkat
Jadi katanya, sesuai Undang-Undang tentang lalu lintas, bahwa kecelakaan lalu lintas itu ada di jalan raya. "Oleh karena itu hasil gelar dan koordinasi dengan pimpinan itu diserahkan unit Reskrim Polsek Indralaya, sesuai lokus kejadiannya," tukasnya.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, sang sopir maut bisa dikenakan Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (kat/ebs)
Load more