Bengkulu, tvOnenews.com - Pengeledahan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Rabu lalu di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Seluma menyita dokumen berikut dengan alat komunikasi serta elektronik terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman mengatakan, penggeledahan di dua kantor yakni BPBD dan BKD ini untuk mendalami berikut dengan melengkapi bukti atas perkara dugaan korupsi yang diduga terindikasi merugikan negara atas pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Seluma.
"Penggeledahan iya, di dua kantor, tim menyita dokumen, 1 unit laptop, 11 unit handphone ini berkaitan dengan perkara yang ditangani," kata Kombespol Dodi Ruyatman, Jumat (5/5/2023).
Dalam perkara dugaan korupsi ini lanjut Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kendati sudah naik ke tingkat penyidikan namun masih memeriksa saksi saksi dan meminta keterangan sejumlah pihak.
"Perkara ini masih didalami oleh penyidik, sekarang masih pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi," lanjutnya.
Diketahui Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Seluma menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Seluma Tahun Anggaran 2022 ditempatkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah BKD Seluma senilai Rp 4.775.236.914.
Dari anggaran BTT Seluma tersebut sebesar Rp 4,1 Miliar untuk membayar biaya dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana di wilayah Kabupaten Seluma yang dikelola oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma. (rgo/haa)
Load more