"Pemeriksaan dan penggeledahan tersebut dilakukan jaksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot, rehabilitasi ruang kelas tingkat SD bersumber dari DAK tahun 2021", hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Firman Simorangkir SH MH kepada sejumlah awak media pada Kamis (4/5/2023) di kantor kejaksaan negeri Labuhanbatu jalan Ahmad Yani Rantauprapat.
Firman menerangkan lagi pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023, mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB tim Jaksa Penyidik tindak pidana khusus bersama bidang intelijen Kejari Labuhanbatu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Labura di Jalan Sukarame, Lingkungan V Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Lanjut Firman, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, antara lain yang diperiksa adalah, ruang kadis pendidikan, ruang sekretaris, ruang bendahara dan ruang arsip.
“Setelah melakukan penggeladahan, tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektonik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud,” ujar Firman Simorangkir.
Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.
Firman Simorangkir memaparkan, adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas tingkat SD bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp 2.495.421.170.
"Semua ini adalah hasil pengembangan dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada awal tahun 2023 atau bulan Januari 2023 dan setelah mendapat bahan keterangan serta alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan", tutup Firman Simorangkir. (esa/haa)
Load more