Labuhanbatu, tvOnenews.com - Setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 2 bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan dan menetapkan 3 orang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut (5/5/2023).
Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu, M (49) selaku PPK, AW (37) Wakil Direktur CV TJS dan SBP (31) selaku pemilik CV SP selaku sub kontraktor ketiganya merupakan penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hal tersebut disampaikan Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Muhammad Afif SH MH, Kamis (4/5/2023) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
"Pengadaan perabot dan mobilier tingkat sekolah dasar tahun 2021, M merupakan Kadis aktif Dinas Hanpang Kabupaten Labuhanbatu Utara sebelumnya menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2021, kerugian lebih kurang Rp 600.000.000.", ungkap Furkon.
Adapun pasal yang dikenakan, sambung Kajari, Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Untuk sementara ketiga tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan pada lapas kelas II A Rantauprapat selama 20 hari ke depan," jelas Furkon Syah
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bidang tindak pidana khusus bersama bidang intelijen melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kantor Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara selama 6 jam.
"Pemeriksaan dan penggeledahan tersebut dilakukan jaksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot, rehabilitasi ruang kelas tingkat SD bersumber dari DAK tahun 2021", hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Firman Simorangkir SH MH kepada sejumlah awak media pada Kamis (4/5/2023) di kantor kejaksaan negeri Labuhanbatu jalan Ahmad Yani Rantauprapat.
Firman menerangkan lagi pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023, mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB tim Jaksa Penyidik tindak pidana khusus bersama bidang intelijen Kejari Labuhanbatu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Labura di Jalan Sukarame, Lingkungan V Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Lanjut Firman, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, antara lain yang diperiksa adalah, ruang kadis pendidikan, ruang sekretaris, ruang bendahara dan ruang arsip.
“Setelah melakukan penggeladahan, tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektonik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud,” ujar Firman Simorangkir.
Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.
Firman Simorangkir memaparkan, adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas tingkat SD bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp 2.495.421.170.
"Semua ini adalah hasil pengembangan dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada awal tahun 2023 atau bulan Januari 2023 dan setelah mendapat bahan keterangan serta alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan", tutup Firman Simorangkir. (esa/haa)
Load more