"Gimana terdakwa, bagaimana keterangan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Ledis.
"Cukup yang mulia," ujar Tosa Ginting.
Akhirnya, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (8/5/2023) dengan memintai keterangan dua saksi lain yang belum diambil keterangannya.
Dalam perkara ini, Tosa Ginting sendiri disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Adapun dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27). (tht/fna)
Load more