Dugaan Pelanggaran Etik oleh 2 Komisioner KI Sumut, Komnas Perempuan Katakan Ini
- Tim TvOne/Sri Gustina Hasan
Ketua Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik KI Sumut, Lely Zailani, menilai putusan KI Sumut sangat prematur dan memihak. Ia mempertanyakan bagaimana KI Sumut memutus ada atau tidaknya pelanggaran etik jika Majelis Etiknya tidak dibentuk. Sesuai PerKI No 3 tahun 2016, harusnya laporan LA diputuskan oleh Majelis Etik yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.
“Ini kan namanya jeruk makan jeruk. Selain itu, KI Sumut menunjukkan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan dan ketidakpahaman dalam menangani pengaduan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No 3 Tahun 2016, dengan penyikapan laporan melebihi batas waktu dan menggelar konferensi pers tentang putusan rapat pleno sebelum menyerahkannya kepada pelapor. Karena integritas KI Sumut sudah kami anggap cacat, kami laporkan kasus ini ke KI Pusat," pungkasnya. (sgh/haa)
Load more