GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Massa Demo di Pengadilan Stabat, Tuntut Proses Hukum 5 Tersangka Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat

Ratusan massa warga Desa Besilam Bukit Lambasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat menggelar aksi damai didepan Pengadilan Negeri Stabat, menuntut agar 5 pelaku
Kamis, 4 Mei 2023 - 13:21 WIB
Aksi Demo Warga di depan Pengadilan Negeri Stabat
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

Langkat, tvOnenews.com - Ratusan massa warga Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, menggelar aksi damai didepan Pengadilan Negeri Stabat, menuntut agar 5 pelaku pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino, beberapa waktu lalu dituntut dengan seadil - adilnya, Kamis (4/5/2023).

Dalam orasinya, massa meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat menuntut dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilakukan para tersangka pembunuhan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Stabat ini hanya menuntut keadilan dan meminta kepada JPU dan majelis hakim agar menuntut terdakwa dengan hukum yang seadil - adilnya," ucap para pendemo dalam orasinya. 

Bukan hanya itu, salah seorang orator, Zainuddin Purba yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumut dari fraksi golkar juga meminta majelis hakim serta JPU untuk menegakkan keadilan yang sebenar - benarnya tanpa ada tekanan dan jangan ada mafia hukum dalam kasus ini. 

"Kehadiran saya disini untuk mengawal kasus ini agar tidak ada mafia hukum yang ikut campur dalam peradilan kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino,  yang dubunuh dengan cara ditembak. Saya hanya meminta agar JPU dan majelis hakim menegakkan hukum dengan seadil - adilnya," ucap Zainuddin Purba dalam orasinya. 

Sementara itu, salah seorang orator sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Togar Lubis mengatakan kehadiran mereka ke Pengadilan Negeri Stabat ini didasari rasa tidak percaya kepada JPU dan PN Stabat,  karena sebelumnya tersangka Tosa Ginting pernah menjalani proses hukum dengan dakwaan penganiayaan ringan dan kepemilikan senjata api, namun hanya di jatuhi hukuman 3 bulan penjara. 

"Kami hanya mengawal kasus pembunuhan korban dengan cara ditembak karena ini sidang perdananya. Sebab sebelumnya salah satu terdakwa, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting pernah menjalani proses hukum, namun hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Tapi kali jni kami meminta agar JPU dan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat - beratnya karena terdakwa Tosa Ginting merupakan otak pelaku pembunuhan berencana terhadap korban," ucap Togar Lubis kepada awak media. 

Lebih lanjut Togar Lubis menjelaskan dari hasil rekontruksi 2 tersangka, yaitu Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dan Dedi Bangun layak untuk dituntut dengan pidana pembunuhan berencana. 

"Dari lima terdakwa yang tiga kami serahkan, kalau ada Pasal 338 itu terserahlah. Tapi untuk Tosa Ginting dan Dedi Bangun, hasil rekonstruksi sendiri bahwa memang perkara ini terpenuhi unsur pembunuhan berencananya dan dituntut dengan Pasal 340 KUHPidana," jelas Togar. 

Bahkan Togar menambahkan, ada dua kali percobaan pembunuhan terhadap Paino oleh pelaku yang sama, namun gagal. Lebih sadisnya, menurut Togar Almarhum Paino sempat mau dibunuh dengan kampak.

"Kenapa masyarakat kesannya seakan tidak percaya dan meyakini bahwa perkara ini dalam tanda petik jadi permainan mafia-mafia hukum. Karena pada tahun 2021, Tosa Ginting pernah didakwa dalam dua perkara pidana yang terjadi juga di Desa Besilam Bukit Lambasa. Pertama kasus penganiayaan dan kedua penembakan dengan senjata api, dengan alasan senjata api tidak ditemukan tapi ada korban yang ditembak dan pada saat itu kejaksaan menuntut enam bulan maka divonis hakim hanya tiga bulan. Itu yang tadi saya katakan, bahwa itu pertama dalam sejarah tentang undang-undang darurat senjata api, orang hanya divonis tiga bulan," jelas Togar. 

Togar menegaskan, karena hal itulah menyebabkan masyarakat ragu, bahkan kesannya tidak percaya. Warga juga menduga, perkara yang sedang dialami Tosa Ginting akan kembali terjadi seperti tahun 2021 lalu.

"Kami selaku penasehat hukum keluarga korban, yang lalu sudah menyurati Menteri Polhukam, Jaksa Agung, Jamwas, termasuk Komisi Yudisial. Jadi hanya itu sebenarnya rekan-rekan, jika bukan karena itu kami tidak mau berpanas-panas ditempat ini," ujar Togar. 

Sementara itu, aksi damai yang dilakukan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, akan terus dilakukan setiap jadwal persidangan terdakwa Tosa Ginting.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini sidang terdakwa Tosa Ginting dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dimintai keterangannya di pengadilan sudah hadir," tutup Togar.

Sesuai SIPP PN Stabat, Tosa Ginting dkk akan menjalani persidangan, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan para saksi dalam nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb. (tht/haa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT