Sijunjung, tvOnenews.com - Seorang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Muhamat Husni Sabil (28) diduga menjadi salah seorang korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Hal tersebut diungkapkan oleh ibu korban, Dewi Murni (46) saat ditemui tvOnenews.com di rumahnya, Rabu (3/5/2023).
Sabil merupakan warga Jorong Tanjung Beringin, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. ”Anak saya sudah dua tahun merantau di Jakarta sebelum berangkat izin berangkat bekerja ke Thailand," ungkapnya.
Kata Dewi, selama merantau di Jakarta, anaknya bekerja serabutan, dan terakhir berprofesi sebagai figuran dalam sebuah sinetron. Lanjutnya, Sabil mendapatkan tawaran dari temannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang lebih menjanjikan ketimbang menjadi pemain figuran.
"Saat itu, anak saya dijanjikan untuk menerima gaji Rp12 juta per bulan, dengan jumlah segitu, tentu ia tertarik," ujar Dewi.
Selain itu, kata Dewi, untuk semua biaya pengurusan dokumen, seperti paspor dan biaya keberangkatan Sabil bekerja di luar negeri tersebut, ditanggung oleh pihak perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut. "Jadi dengan jumlah gaji yang cukup besar itu, Sabil minta izin kepada saya untuk pergi ke Thailand itu," tuturnya sambil meneteskan air mata.
Dewi menyebut, Sabil awalnya meminta izin kepada keluarga untuk berkerja sebagai pemain figuran di Thailand. Dikatakannya, terkait izin dari perusahaan, pada awalnya Sabil mengatakan kepadanya bahwa perusahaan tersebut legal.
"Karena Sabil baru pertama kali bekerja di luar negeri, sehingga tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut legal atau ilegal," imbuh Dewi.
Load more