" Ada waktu 14 hari Achirudddin Hasibuan mengajukan memori bandingnya. Atau nanti proses persidangan nya ditentukan Mabes Polri, kata Dudung.
Selain itu pula Achirudddin Hasibuan sebelumnya sudah beberpa kali melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Dudung memberikan ada setidaknya lima kasus pelanggaran kode etik Polri yang pernah dilakukan achiruddin.
"Hak tersebutlah yang menjadi hak memberatkan hingga diputuskan terhadap Achiruddin di PTDH. Dan kasus oenganiayaaan Aditya Hadibuan, anak nya ini merupakan kasus ke enam pelanggaran kode etik, " Kata Dudung.
Dari lima kali pelanggaran kode etik yang dilakukan Achirudddin Hasibuan sebelumnya menjadi pertanyaan penyebab ia tetap selamat bertugas sampai akhirnya kasus ke enam di PTDH. (ysa/cai)
Load more