Berdasarkan pertimbangan tersebut, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etik kemasyarakatan.
“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AKBP Achiruddin Hasibuan untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Panca.
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Berharap Hal Ini Terjadi
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat tidak hormat dari Polri langsung ajukan banding, Achiruddin berharap semoga keadilan berjalan. Dok: Antara-Fransisco Carolio
Load more