Batam, tvOnenews.com - Memperingati May Day 2023 dipusatkan Kantor Walikota dan Kantor DPRD kota Batam. Dalam perayaan May Day ini para buruh menyampaikan beberapa hal tuntutan.
Ketua Konsultan Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon di sela sela aksi mengatakan May Day 2023 ini akan diikuti oleh sekitar 5000 Buruh/Pekerja yang ada di kota Batam.
“Titik berkumpul di halte Panbil dan bergerak menuju Kantor Walikota dan DPRD Batam untuk menyampaikan beberapa tuntutan,” kata Ramon, Senin (1/5/2023).
Adapun tuntutan para Buruh tepat pada May Day kali ini kata Ramon ada Lima, Yang pertama, Cabut Omnibus Law UU NO.6 Tahun tentang cipta kerja .
“Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang telah disahkan oleh 7 Partai Politik dan 2 Partai Politik yang katanya menolak, menurut kami masih “abu- abu”. Ini mendegradasi hak-hak kaum buruh seperti : penetapan upah minimum, hubungan kerja OS dan kontrak berulang-ulang, PHK di permudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh.” Sebutnya.
Kemudian yang kedua, lanjut ramon, Buruh meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan PRT.
“Pekerja Rumah Tangga ini rentan terhadap perlakuan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan karena wilayah kerja yang bersifat privat. Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak-hak normatif karena penerima upah, perintah serta pekerjaan,” sebutnya.
Selanjutnya yang ketiga, kata Ramon, Buruh di kota Batam juga menolak adanya RUU Kesehatan.
“RUU Kesehatan tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, lebih cenderung bagi investasi asing. Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker menolak RUU Kesehatan ini. Bayangkan dalam RUU Kesehatan dikatakan tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi. Sangat mungkin tenaga medis dan kesehatan Indonesia tersingkirkan.” Katanya.
Masih kata Ramon, kaum buruh meminta pemerintah mencabut Parliamentary Threshold 4 persen ((UU No. 7 tahun 2017 pasal 414 dan 415)
“Meskipun alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia, namun Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold adalah Pelanggaran Sistematis terhadap Kedaulatan Rakyat, dan itu Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold,” bebernya .
Selain itu, buruh di juga menyoroti sistem pengelolahan listrik, terutama pengolahan air bersih di Batam yang dinilai cukup buruk.
“Kami minta dan berharap pemerintah Kota Batam segera meningkatkan pelayanan dan pengelolaan terutama air bersih, Kalau pengelolaan air bersih yang sekarang tidak mampu, kembalikan saja ke pengelola yang lama.” Tutupnya.
Peringatan May Day ini berlangsung dengan tertib dibawah pengawalan dan pengamanan aparat kepoliisian Polda Kepri, TNI dan Satpol Pamong Praja kota Batam.(ahs/lno)
Load more