News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buruh Batam Peringati May Day, Ini Beberapa Tuntutannya, Termasuk "Sahkan RUU Perlindungan PRT"

Memperingati May Day 2023 dipusatkan Kantor Walikota dan Kantor DPRD kota Batam. Dalam perayaan May Day ini para buruh menyampaikan beberapa hal tuntutan
Senin, 1 Mei 2023 - 19:00 WIB
Buruh Batam Peringati May Day
Sumber :
  • Tim TvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Memperingati May Day 2023 dipusatkan Kantor Walikota dan Kantor DPRD kota Batam. Dalam perayaan May Day ini para buruh menyampaikan beberapa hal tuntutan.

Ketua Konsultan Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon di sela sela aksi  mengatakan May Day 2023 ini akan diikuti oleh sekitar 5000 Buruh/Pekerja yang ada di kota Batam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Titik  berkumpul di halte Panbil dan bergerak menuju Kantor Walikota dan DPRD Batam untuk menyampaikan beberapa tuntutan,” kata Ramon, Senin (1/5/2023).

Adapun tuntutan para Buruh tepat pada May Day kali ini kata Ramon ada Lima, Yang pertama, Cabut Omnibus Law UU NO.6  Tahun  tentang  cipta kerja .

“Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang telah disahkan oleh 7 Partai Politik dan 2 Partai Politik yang katanya menolak, menurut kami masih “abu- abu”. Ini mendegradasi hak-hak kaum buruh seperti : penetapan upah minimum, hubungan kerja OS dan kontrak berulang-ulang, PHK di permudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh.” Sebutnya.

Kemudian yang kedua, lanjut ramon, Buruh meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga  dan PRT.

“Pekerja Rumah Tangga ini rentan terhadap perlakuan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan karena wilayah kerja yang bersifat privat. Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak-hak normatif karena penerima upah, perintah serta pekerjaan,” sebutnya.

Selanjutnya yang ketiga, kata Ramon, Buruh di kota Batam juga menolak adanya RUU Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“RUU Kesehatan tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, lebih cenderung bagi investasi asing. Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker menolak RUU Kesehatan ini. Bayangkan dalam RUU Kesehatan dikatakan tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi. Sangat mungkin tenaga medis dan kesehatan Indonesia tersingkirkan.” Katanya.

Masih kata Ramon, kaum buruh meminta pemerintah  mencabut  Parliamentary  Threshold 4 persen ((UU No. 7 tahun 2017 pasal 414 dan 415)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT