Medan, tvOnenews.com - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin (AH) yang menerima gratifikasi.
"Sudah itu hari Jumat lalu, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4/2023) malam saat ditanya hasil koordinasi dengan PPATK terkait Penyidikan TPPU.
Hadi mengungkapkan, penyidik Reskrimsus Polda Sumut sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) a,b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," ungkapnya.
Hadi menerangkan, AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya yang terkuak bila terata Resmi sebagai Mitra rekanan Pertamina, namun memiliki data kantor yang diduga kuat tak valid.
Dimana satu rumah di blok Y Nomor 28 Komplek Perumahan Villa Polonia Indah itu senyatanya adalah rumah pribadi yang tak ada aktifitas perkantoran.
Rumah ini milik Suheri dan istrinya Almira.
Ini tindak lanjut Polda Sumut pasca penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," akunya.
Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.
"AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR,berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami", tegasnya.
Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik Eks Kabag Bin Ops Dit Res narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan.
Atas hal itu, PPTK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU.
Penetapan pasal Gratifikasi dan juga TPPU yang saat ini sudah diterapkan akan menjerat AKBP Achirudin tersebut pun terkesan agak menutupi peran nyata dari AKBP Achiruddin dalam praktik Mafia BBM Solar bersubsidi.
Pasalnya dengan stament yang dimunculkan Poldasu ke publik dengan dalih berdasarkan keterangan AKBP Achiruddin Hasibuan kepada penyidik itu, diduga tak sinkron dengan sejumlah aset kekayaan mulai dari property dan sederet kendaraan mewah yang dimiliki Achiruddin.
Dimana diklaim saat ini pundi pundi kekayaan Achiruddin terkesan bersumber hanya sebatas dari jasanya yang digaji untuk pengawas dan pengamanan operasional Gudang Illegal Penimbunan BBM Solar bersubsidi sejak 2018 sampai 2023.
Diketahui bila aset yang dimiliki Achiruddin cukup fantastis temasuk adanya uang dalam rekening yang ditemukan dan diblokir PPATK senilai Puluhan Milyar Rupiah. (ysa/haa)
Load more