News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gegara Hal Sepele, Pasutri di Padang Sidempuan Dianiaya Mantan Menantu

Pasangan suami istri warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), dianiaya oleh mantan menantu. Korban
Sabtu, 29 April 2023 - 16:36 WIB
Polisi periksa pelaku penganiayaan mantan mertua
Sumber :
  • Tim tvOne/ Dedi Herianto

Padang Sidempuan, tvonenews.com - Pasangan suami istri warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), dianiaya oleh mantan menantu. Korban yang mengalami luka di bagian kepala dan wajah terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Inanta Padang Sidempuan.

Tersangka Indra (30) mengaku tega menganiaya mantan mertuanya itu karena kesal tidak diberikan kartu keluarga (KK) untuk membuat Akta Kelahiran anaknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasangan suami istri, Yariman Tanjung (61) dan Nur Kiah Matondang (58) terpaksa dirawat intensif di ruang UGD RS Inanta Padang Sidempuan. korban mengalami luka luka dibagian kepala dan wajah diduga dianiaya mantan menantu dengan mengunakan kayu balok.

Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung, saat dikonfirmasi tvonenews.com, Sabtu (29/4/23) di Mako Polres Padang Sidempuan mengatakan, kasus penganiayaan pasutri ini terjadi pada Senin (24/4/2023) lalu sekira pukul 23:00 WIB.

Satreskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu balok yang digunakan tersangka untuk memukul korban.

"Kita dapat laporan polisi Selasa dini hari lalu, kemudian anggota yang dipimpin Kaur Bin OPS IPDA Andika Sembiring, melakukan olah TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti kayu, anggota langsung melakukan pengejaran," ujar AKP Maria Marpaung. 

Satreskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan pengejaran tersangka yang telah melarikan diri ke daerah Tapanuli Selatan. Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu 2x24 jam, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Indra (30) di Daerah Siais, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan.

"Tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya di daerah Siais, anggota langsung menangkap tersangka dan memboyongnya ke Mako Polres Padang Sidempuan," jelas AKP Maria Marpaung. 

AKP Maria Marpaung mengatakan, motif dari kasus penganiyaan ini berawal dari kekesalan tersangka (Indra) yang meminta kartu keluarga pada mantan mertua perempuannya untuk membuat Akta Kelahiran anaknya. Namun karena tidak diberikan oleh mantan ibu mertua, tersangka yang tersulut emosi langsung melakukan penganiayaan pada pasutri itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi awalnya tersangka meminta Kartu Keluarga pada korban (ibu mertua) untuk membuat Akta Kelahiran anaknya, namun korban meminta izin dulu pada anaknya, mantan istri bilang ‘gak usah dikasih, mak’. Tersangka sampai tiga kali meminta kemudian dia keluar rumah dan melihat ada kayu balok dan kemudian diambil tersangka dan dipukul lah mantan ibu mertuanya baru mantan ayah mertuanya," tutur Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan.

AKP Maria Marpaung menambahkan, motif kasus ini diketahui merupakan hal sepele, hanya karena tidak diberikan Kartu Keluarga untuk membuat Akta Kelahiran. Akibat perbuatan tersangka, Indra dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (dho/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT