Batam, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial RA (20) di Batam diperas sekelompok orang usai memesan wanita dari aplikasi MiChat pada Kamis (27/4/2023), sekira Pukul 21.00 WIB di kawasan jalan depan BNI, Komplek Wijaya, Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku, Jumat (28/4/2023).
Para pelaku diantaranya Rio Eko Syahputra Simbolon (26) dan Syahwati (25) ditangkap di Tanjung Riau, Sekupang. Sementara, Irfan Manik (23) dan Muhammad Tarmini (23) ditangkap di Ruli Kampung Lama, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christophel Tamba, mengatakan kejadian berawal pada saat korban mengenal pelaku Syahwati yang mengaku bernama Putri melalui aplikasi MiChat. "Korban dan pelaku saling berkirim pesan sampai bertukaran nomor telepon," kata Christophel, Sabtu (29/4/2023).
Korban lalu menelepon pelaku untuk menanyakan apakah pelaku open BO (wanita pesanan). Pelaku mengiyakan dengan mengatakan tarif Rp400 ribu. Setelah keduanya menyepakati harga, pelaku menjemput korban menggunakan mobil Toyota Agya warna abu-abu metalik di samping Indomaret Taman Pesona Indah, Batu Aji, Batam.
"Kemudian pelaku meminta korban untuk mengisikan minyak mobilnya di pom bensin Simpang Basecamp," kata dia.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju Wisma Delima Marina, Tanjung Riau. Setelah berada di dalam kamar, pelaku menghubungi teman lelakinya bernama Putra dan mengabari bahwa korbannya sudah masuk kamar 203.
"Sekitar 30 menit, kemudian teman pelaku tadi datang dan masuk ke dalam kamar yang pintunya sengaja tidak dikunci oleh pelaku dan mengaku sebagai suaminya," kata dia.
Lelaki tersebut langsung marah-marah, kemudian menarik kerah baju korban dan dibawa keluar kamar menuju parkiran. Saat berada di parkiran, pelaku lainnya (Irfan dan Ubay) telah menunggu korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil Agya warna abu-abu metalik yang digunakan pelaku.
Kemudian pelaku mengemudikan mobil, sedangkan Putra duduk di belakang sambil mempiting leher korban. "Korban dibawa ke ATM, tapi karena korban mengaku tidak memiliki uang di ATM dipukul oleh pelaku di bagian wajah dan diancam akan dibunuh," kata dia.
Lalu, pelaku mengambil paksa uang berjumlah Rp1.5 juta dan telepon genggam merk Realme 7 Pro milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.6 juta. Christophel mengatakan, keempat pelaku telah melakulan aksinya di dua lokasi lainnya di daerah Marina.
"Mereka berhasil mengambil Hp dan uang korban, namun korban tidak membuat LP ke Polsek Sekupang," tutupnya. (ahs/wna)
Load more