Medan, tvOnenews.com - Kenakan topi dan celana legging hitam, sosok wanita muda berambut warna warni datang ke Polda Sumut. Kedatangannya bersama sejumlah teman temannya didampingi kuasa hukumnya. Wanita yang disebut berinisial VH itu berjalan menuju ke unit IV Renakta Poldasu.
Kuasa hukum VH, Ibey menjelaskan kedatangan VH dan sejumlah temannya untuk dimintai keterangan di penyidik Polda Sumut.
"Mereka ini VH sakis saat pemukulan pertama Ken Admiral di jalan ketika mengendarai mobil. Mereka juga saksi penganiayaan ke dua di rumah AKBP Achiruddin. Sekaligus saksi melihat adanya senjata Laras panjang Organik. Dan ini sudah kita sampaikan ke penyidik agar diusut sampai ketemu", ujar Ibey, Jumat 28 April 2023 di Mako Poldasu.
Sementara itu wanita muda bertopi dan berambut panjang warna warni ini diduga VH adalah teman wanita Ken Admiral dan juga Aditya Hasibuan.
"Jadi menurut klien kita ini mereka juga ditodongkan senjata Laras panjang Organik. Bahkan ada supir berinisial Y ikut ditodongkan senjata laras panjang dan dipaksa masuk ke rumah AKBP Achiruddin ketika tanggal 21 April 2023 lalu penganiayaan ke dua itu ya", sebut Ibey.
VH sendiri ketika dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan sedikitpun. Ia hanya tertunduk menyimpan wajahnya dari kamera sejumlah wartawan. Mereka pun berjalan menuju ruang Unit IV Renakta.
Gerak cepat Dirkeimum Polda Sumut ini pun terindikasi bakal berkembang ke penambahan tersangka lain. Dimana ada kejadian penganiaya dua babak sebelum kejadian brutal dan sadis penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan merupakan babak penganiayan ke dua.
Melainkan sebelumnya pun ada penganiayaan ketika Ken Admiral bersama VH dan keponakannya berjalan dengan mengendarai mobil mini Cooper yang dikendarai Ken Admiral. Mobil ini merupakan milik Ayah Ken Admiral sendiri.
"Pengembangan kasus ini masih bergulir ya. Dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru yang sebelumnya tidak ada dalam BAP. Kita masih periksa dan kembangkan lebih lanjut untuk mendapaminya. Nanti hasil perkembangannya akan kita sampaikan. Dan ini masih terkait kasus penganiayaan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat", sebut Sumaryono. (ysa/haa)
Load more