Motif sementara dari keterangan saksi-saksi yang ada, bukan lebih dari kekesalan warga yang resah dengan keberadaan cafe yang buka di bulan suci Ramadhan.
Namun dugaan sementara ada unsur balas dendam atau sakit hati pada salah seorang korban. Sehingga ada salah seorang dari saksi diduga kenal dengan korban lansung mengintruksikan pada oknum warga lainya mengarak kedua korban ke tepi pantai. Kemudian melucuti pakain korban.
Namun begitu, malam ini kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum latar belakang dan jumlah tersangka, juga nama tersangka.
"Untuk bukti-bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka, menentukan jumlah dan nama tersangka dan undang-undang dan pasal apa yang kita kenakan pada tersangka ," ujar Novianto Taryono.
Terakhir Kapolres Pessel menghimbau pada seluruh masyarakat agar bersama-sama menghargai hak setiap orang, karena setiap orang memiliki hak yang sama dihadapan hukum. Jangan main hakim sendiri dan bertindaklah dengan baik. (was/haa)
Load more