Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polrestabes Medan menetapkan 12 tersangka kasus peredaran narkoba dan judi di perbatasan Binjai-Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi menggerebek barak judi dan narkoba di kawasan tersebut, Senin (10/4), serta menemukan adanya aktivitas perjudian yang tetap beroperasi pada bulan Ramadhan.
"Ada 12 orang telah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, di Medan, Rabu (12/4/2023).
Fathir menyebutkan dari 12 tersangka tersebut, sembilan orang telah dilakukan penahanan, termasuk salah satunya pria berinisial B diduga sebagai pemilik lokasi judi.
"Untuk empat orang tersangka lainnya sedang buron dan dilakukan pengejaran," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 170, 351, 212 KUH Pidana yakni perkara penganiayaan, melawan petugas kepolisian, dan juga perjudian.
Sebelumnya, Tim gabungan Polrestabes Medan menggerebek lapak judi dan narkoba di perbatasan Deli Serdang-Binjai, di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Load more