News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cukup Bawa KTP, Peserta BPJS Kesehatan Boleh Berobat Saat Mudik Lebaran

Kantor BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan selama mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, peserta JKN bisa berobat ke fasilitas
Kamis, 6 April 2023 - 17:26 WIB
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tanjungpinang, Kepri, Fauzi Lukman Nurdiansyah.
Sumber :
  • Antara

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kantor BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan selama mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, peserta JKN bisa berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) dengan cukup membawa KTP meskipun di luar domisili.

"Misalnya warga Tanjungpinang mudik ke luar daerah, Jakarta. Tiba-tiba sakit tapi lupa bawa kartu BPJS Kesehatan, tetap bisa berobat ke faskes terdekat dan menunjukkan KTP," kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, Kamis (6/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Layanan berobat menggunakan KTP tersebut dapat diakses apabila kartu peserta BPJS Kesehatan aktif karena pihak pelayanan kesehatan akan mengecek status kepesertaan melalui NIK KTP.

Fauzi Lukman mengimbau masing-masing peserta JKN mengecek kepesertaan guna memastikan status aktif agar bisa digunakan saat mudik. "Satu bulan nunggak iuran BPJS Kesehatan, kartu peserta otomatis dinonaktifkan. Setelah bayar, hari itu langsung aktif dan dapat digunakan untuk berobat," ujarnya.

Selain itu, katanya, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan layanan memudahkan peserta JKN guna mengetahui atau mengecek lokasi faskes terdekat untuk berobat sakit ketika mudik Lebaran di luar domisili atau luar kota, yaitu cukup dengan membuka aplikasi Mobile JKN.

Menurutnya, jika dalam keadaan tidak darurat, peserta JKN dalam kondisi sakit saat mudik cukup berobat ke faskes terdekat. Sebaliknya apabila keadaan darurat, bisa langsung ke rumah sakit sesuai denah lokasi yang ada di aplikasi Mobile JKN.

"Kami juga membuka layanan call center 165, Whatsapp pandawa di nomor 08118165165, atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat jika ada keluhan seputar pelayanan BPJS Kesehatan," ujar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fauzi menambahkan, jelang libur Lebaran Idul Fitri tahun ini pihaknya juga membuat suatu kebijakan, di mana penderita penyakit kronis yang biasa minum obat, bisa mengambil obat tujuh hari sebelum tiba waktunya. Contoh, masa obat habis tanggal 20 April 2023, namun bisa diambil pada tanggal 13 April 2023.

Hal tersebut bertujuan mengantisipasi supaya persediaan obat penderita sakit kronis tetap terpenuhi, ketika jadwal pengambilan obat-obatan itu bertepatan dengan hari libur Lebaran. "Kami sudah kerja sama dengan apotek dan rumah sakit yang menyediakan obat sakit kronis, jadi peserta JKN tinggal ambil saja sesuai kebutuhan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT