News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPRD Medan Tanggapi Desakan Pedagang Pakaian Bekas Impor dengan 3 Rekomendasi

DPRD Kota Medan menanggapi terhadap desakan para pedagang pakaian bekas impor dengan diterbitkan sebanyak tiga rekomendasi untuk disampaikan keKomisi VII DPR RI
Selasa, 4 April 2023 - 13:18 WIB
DPRD Medan tanggapi desakan pedagang pakaian bekas impor.
Sumber :
  • Tim Tvone/Fahmi

Medantvonenews.com - DPRD Kota Medan menanggapi terhadap desakan para pedagang pakaian bekas impor di Kota Medan, dengan diterbitkan sebanyak tiga rekomendasi untuk disampaikan ke Komisi VII DPR RI, Kementerian Perdagangan, dan Kementrian Koperasi dan UMKM.

"Untuk rekomendasi, pertama kita minta PUD Pasar, Dinas Koperasi/UMKM dan Dinas Perindustrian dan perdagangan agar lakukan pendataan pedagang berjualan pakaian bekas dan stok yang masih mereka miliki. Sehingga, kalau sudah didata bisa dimasukkan kepolisian agar tak ditindak," kata Afif Abdillah selaku Ketua Komisi III DPRD Medan, Selasa (4/4/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rekomendasi kedua, sebut Afif membacakan keputusan bersama Komisi III DPRD Medan, meminta kepada PUD Pasar dan Dinas Koperasi/UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan bimbingan dan pembinaan pada para pedagang pakaian bekas, untuk mengalihkan perdagangannya kepada dagangan lainnya yang secara hukum diperbolehkan.

Sehingga, menurutnya, bukan hanya bimbingan dan pembinaan juga rekomendasi fasilitas pembiayaan yang tidak menyulitkan pedagang untuk berpindah dari belanja produk pakaian bekas impor menjadi produk lokal.

"Kita sudah dengar tadi mereka siap kok jalani yang disampaikan pemerintah, asal diberikan pembinaan, diberikan bimbingan dan tentunya dibantu," serunya.

Rekomendasi terakhir yakni ketiga, ujar Afif, Komisi III meminta pada pihak Kepolisian, Kodim dan aparat hukum terkait di Kota Medan untuk menghormati hasil kesepakatan antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Koperasi / UMKM dan Kementerian Perdagangan di Jakarta, agar tidak ada penangkapan sampai habiskan sisa stok dagangan mereka pada saat itu.

Sebelumnya, para pedagang yang hadir melalui perwakilannya menyampaikan kekhawatiran mereka atas penangkapan barang dagangan pakaian bekas dagangannya oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah tahu ada hasil pembicaraan Komisi VII DPR RI dengan dua kementerian itu yang melarang dagangan pakaian bekas yang kami mau perbolehkan dulu kami menghabiskan sisa stok. Jangan sampai kejadian seperti di Pekanbaru, Jakarta dan Batam," sebutnya.

Diketahui, berdasarkan laporan pedagang ada sebanyak 243 bundelan pakaian bekas impor milik pedagang di Kota Medan yang diamankan aparat kepolisian, harapan pedagang kepada anggota DPRD Kota Medan agar barang-barang itu dikembalikan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT