"Kami sudah tahu ada hasil pembicaraan Komisi VII DPR RI dengan dua kementerian itu yang melarang dagangan pakaian bekas yang kami mau perbolehkan dulu kami menghabiskan sisa stok. Jangan sampai kejadian seperti di Pekanbaru, Jakarta dan Batam," sebutnya.
Diketahui, berdasarkan laporan pedagang ada sebanyak 243 bundelan pakaian bekas impor milik pedagang di Kota Medan yang diamankan aparat kepolisian, harapan pedagang kepada anggota DPRD Kota Medan agar barang-barang itu dikembalikan.
Adapun, para pedagang pakaian bekas impor Kota Medan yang hadir berasal dari Pasar Melati, Simalingkar, Sambu, Marelan, Petisah dan Pajak USU. (zul/fna)
Load more