Polisi Akan Ekshumasi Suami Bunuh Istri dengan Racun Potas
AKP Wido menjelaskan, ekshumasi dan proses autopsi jasad korban dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia
Minggu, 2 April 2023 - 13:45 WIB
Sumber :
- Tim Tvone/Pujiansyah
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.
Berry ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (puj/fhr)
Load more