Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung prihatin atas aksi unjuk rasa (Unras) penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Lampung yang berakhir ricuh, Kamis (30/3/2023). Dalam kericuhan tersebut, sebanyak 48 pengunjuk rasa ditangkap Polresta Bandar Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan aksi ini, untuk sampaikan aspirasi tentang UU Cipta Kerja namun terjadi kericuhan, antara pihak keamanan dan kelompok aliansi mahasiswa.
"Aliansi mahasiswa dalam aksi damai yang menolak di sah kan UU Cipta Kerja tidak seharusnya terjadi tindakan Anarkis yang mengakibatkan Ricuh antara pihak keamanan dan adik adik mahasiswa, sehingga terjadinya beberapa orang yang diamankan oleh pihak keamanan untuk mempertanggung jawabkan akibat terjadinya tindakan Anarkis pada saat Aksi Damai di kantor DPRD," kata Pandra, Jumat (31/03/23).
Pandra menjelaskan, aliansi mahasiswa dalam aksi damai yang menolak disahkan UU Cipta Kerja tidak seharusnya terjadi tindakan yang anarkis yang mengakibatkan ricuh antara pihak keamanan dan mahasiswa. "Sampaikan aspirasi secara aman damai dan tertib tidak anarkis," jelasnya.
Menurut Pandra, aparat keamanan tidak akan bertindak apabila aliansi mahasiswa dalam Unras dalam keadaan tertib dan mengikuti aturan dalam melakukan Unras. "Sampai terjadinya beberapa orang yang diamankan oleh pihak keamanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.
Pandra menyampaikan setiap perilaku anarkis dan diproses hukum maka akan tercatat, maka akan sulit pada saat akan membuat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang berguna untuk melanjutkan kuliah atau persyaratan mencari pekerjaan.
"Perilaku anarkis dan diproses hukum maka akan sulit dalam membuat SKCK yang berguna untuk melanjutkan kuliah atau persyaratan mencari pekerjaan," tegasnya.
Pandra mengingatkan untuk dapat saling menjaga diri dimana umat Islam tengah menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan 1444 H/Tahun 2023. "Mari kita saling menjaga hati dan perilaku di tempat umum (ruang publik)," pungkasnya. (puj/haa)
Load more