LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Keempat terdakwa divonis enam tahun penjara. ANTARA/Anggi Mayasari
Sumber :
  • Antara

Empat Terdakwa Kasus Asusila di Bengkulu Divonis Penjara 6 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada empat terdakwa dalam perkara persetubuhan terhadap gadis tunarungu.

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:19 WIB

Bengkulu, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada empat terdakwa dalam perkara persetubuhan terhadap gadis tunarungu berusia 17 tahun beberapa waktu lalu.

Keempat terdakwa yang ditangkap oleh anggota Polresta Bengkulu pada September 2022 tersebut yaitu, LU (48), AG (38), MU (47) dan MY (21).
 
"Para terdakwa yaitu Lu (48), Ag (38), Mu (47) dan My (21) divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Lia Giftiyani di Kota Bengkulu, Kamis (30/3/2023).
 
Selain itu, keempat terdakwa tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar karena melanggar Pasal 81 UU 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
 
Penasihat Hukum (PH) keempat terdakwa, Hafitterullah, mengatakan, bahwa keempat terdakwa sebelumnya dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu yakni selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
"Kita akan koordinasikan dahulu atas putusan enam tahun dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Mejelis hakim kepada keempat terdakwa," ujar dia.
 
Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap setelah adanya laporan korban pada keluarga. Pihak keluarga pun melapor ke Mapolresta Bengkulu.

Kanit PPA, Ipda Arnita Nainggolan menyebutkan, bahwa kasus tersebut bermula saat korban berhubungan suami istri dengan tersangka MY dan direkam oleh MY.
 
"MY mengancam korban akan menyebarkan video tersebut dan para tersangka setelah melakukan tindak asusila itu membayar sejumlah uang baik kepada korban langsung ataupun kepada MY," terang dia.
 
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain. Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami trauma dan ketakutan.

Diketahui, dua dari terdakwa, MU (47) dan MY (21) merupakan penyandang disabilitas tunarungu. (ant/nof)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Begal Handphone Beraksi di Jalan MH Thamrin Jakpus, iPhone 13 Pro Milik Raib

Begal Handphone Beraksi di Jalan MH Thamrin Jakpus, iPhone 13 Pro Milik Raib

Aksi begal handphone terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa (7/1/2025). Seorang perempuan berinisial APM menjadi korbannya.
Siap Hadapi Puncak Musim Hujan, BPBD Sebut 176 RT di Jakarta Rawan Banjir

Siap Hadapi Puncak Musim Hujan, BPBD Sebut 176 RT di Jakarta Rawan Banjir

BPBD DKI Jakarta menyatakan siap menghadapi puncak musim hujan hingga potensi terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan lainnya.
Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Polda Metro Jaya menyiapkan ratusan personel untuk mengamankan acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan digelar pada Kamis (9/1).
Sadis, Pria Sabet Pacarnya Pakai Golok di Pancoran Jaksel

Sadis, Pria Sabet Pacarnya Pakai Golok di Pancoran Jaksel

Perempuan berinisial RL di Jalan Pengadegan Timur II, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, DPR Usul Pemerintah Karantina Pendatang yang Punya Gejala

Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, DPR Usul Pemerintah Karantina Pendatang yang Punya Gejala

Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di China ternyata sudah ditemukan di Indonesia.
Tegas, DPR RI Soroti Penggunaan Senjata Api Aparat

Tegas, DPR RI Soroti Penggunaan Senjata Api Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyoroti terkait dengan penggunaan senjata api oleh aparat keamanan yang baru-baru ini menjadi sorotan di Indonesia.
Trending
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, DPR Usul Pemerintah Karantina Pendatang yang Punya Gejala

Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, DPR Usul Pemerintah Karantina Pendatang yang Punya Gejala

Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di China ternyata sudah ditemukan di Indonesia.
Tegas, DPR RI Soroti Penggunaan Senjata Api Aparat

Tegas, DPR RI Soroti Penggunaan Senjata Api Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyoroti terkait dengan penggunaan senjata api oleh aparat keamanan yang baru-baru ini menjadi sorotan di Indonesia.
Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Bek kiri Timnas Indonesia, Calvin Verdonk memberikan respons usai Shin Tae-yong tidak lagi menjabat sebagai pelatih skuad Garuda.
Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Sebelum resmi diberhentikan PSSI, SHin Tae-yong pernah blak-blakan mengungkapkan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia, tak disangka katanya...
Tak Sanggup Lagi, Ruben Onsu Akhirnya Berani Bongkar Kenapa Sarwendah Bisa sampai Cinta ke Betrand Peto: Jadi Sebenarnya...

Tak Sanggup Lagi, Ruben Onsu Akhirnya Berani Bongkar Kenapa Sarwendah Bisa sampai Cinta ke Betrand Peto: Jadi Sebenarnya...

Ruben Onsu akhirnya kini berani bongkar alasan mengapa Sarwendah bisa sampai sayang dan cinta ke Betrand Peto, sampai bilang begini.
Tak Tahan Lagi, Akhirnya Pemain Naturalisasi Jay Idzes Ungkap Rasa Kecewanya STY yang Junjung Tinggi Toleransi Itu Dipecat: Kita Menulis Sejarah...

Tak Tahan Lagi, Akhirnya Pemain Naturalisasi Jay Idzes Ungkap Rasa Kecewanya STY yang Junjung Tinggi Toleransi Itu Dipecat: Kita Menulis Sejarah...

Pengumuman STY dicopot disampaikan Ketua Umum PSSI Erick Thohir, dalam keterangannya ia sampaikan ada beberapa hal jadi penilaian, seperti komunikasi yang baik.
Reaksi Ragnar Oratmangoen saat Tahu Patrick Kluivert Diresmikan PSSI jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Shin Tae-yong

Reaksi Ragnar Oratmangoen saat Tahu Patrick Kluivert Diresmikan PSSI jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Shin Tae-yong

Ragnar Oratmangoen beraksi terhadap unggahan PSSI yang memperkenal Patrick Kluivert sebagai pelatih baru Timnas Indonesia menggantikan Shin Tae-yong. Wak Haji -
Selengkapnya
Viral