“Kewajiban para wajib pajak kendaraan tetap harus disetorkan, kita hanya memberikan dispensasi potongan 50 hingga 85 persen saja denda pajak kendaraan yang terlambat atau menjadi korban dalam kasus penggelapan pajak ini”, sebut Solihin.
Mengetahui hal tersebut, sejumlah warga, Wajib Pajak yang menjadi korban dalam kasus ini merasa keberatan atas kebijakan yang diambil oleh Samsat Pangururan terkait dengan hal tersebut.
Seperti yang di ungkapkan oleh Phamog Simbolon, warga Kabupaten Samosir yang dirugikan hingga kurang lebih sebesar Rp 60 juta akibat penggelapan pajak ini.
Simbolon menyebutkan, sebelum jatuh tempo pembayaran pajak kendaraannya tahun 2022 silam, Ia sudah menyetorkan pembayaran pajak kendaraan miliknya ke Kantor Pajak dan diterima oleh almarhum AS selaku petugas yang berwenang mengurusi bagian stnk dan lainnya.
“Saya sudah menyetorkan pajak kendaraan saya kepada almarhum dilengkapi dengan kwitansi pembayaran, namun setelah adanya berita tentang penggelapan pajak dan kematian korban, saya mencoba melakukan cross check dan ternyata saya juga \termasuk salah satu korban dari ratusan wbp lainnya yang di gelapkan oleh almarhum”, sebut Simbolon.
Hal senanda juga disebutkan Adam sihotang, warga Kabupaten Samosir menuturkan, Ia juga termasuk salah seorang korban penggelapan pajak oleh pelaku atau korban Bripka As.
Menurut Sihotang, setelah mengikuti kasus kematian almarhum akhir akhir ini, Ia berpendapat adanya pergeseran issu yang diangkat seperti kasus dugaan pembunuhan yang di sebutkan oleh keluarga, sementara kasus penggelapan pajak yang di lakukan oleh korban dan komplotannya seolah olah raib dan di telan angin.
Load more