Ketua dan Anggota KPU Musi Banyuasin Diperiksa DKPP, Diduga Langgar Kode Etik
- Antara
Palembang, tvOnenews.com - Diduga lakukan pelanggaran kode etik penyelenggara tahapan Pemilu 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (27/3/2023).
Sidang pemeriksaan itu berlangsung secara daring, dengan dipimpin Ketua Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan dihadiri para pihak pengadu (Badan Pengawas Pemilu Musi Banyuasin) dan teradu (KPU Musi Banyuasin).
Komisioner Bawaslu Musi Banyuasin, Arsyad dalam sidang mengatakan, selain mengadukan Ketua KPU Musi Banyuasin, Yupizer, ada empat anggotanya juga yang turut dilaporkan, di antaranya, Maryani, Amril Nurman, Maryadi Mustafa, dan Khoirul Anam.
Mereka dilaporkan atas dugaan mengumumkan hasil tes tertulis (CAT) seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Musi Banyuasin sampai tiga kali dalam tiga hari yang berturut-turut.
Pengumuman ini, kata dia, teregistrasi dengan nomor administrasi yang sama akan tetapi isinya berbeda-beda.
Selain itu, para teradu juga diduga telah merevisi hasil proses seleksi PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin di luar tahapan yang telah ditetapkan, yakni yang seharusnya diumumkan pada 16 Desember 2022 namun baru diumumkan 30 Desember 2022.
Ketiga pengumuman penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK tersebut masing-masing nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022, 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 16 Desember 2022, dan 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 30 Desember 2022.
Bawaslu Musi Banyuasin selanjutnya melakukan pendalaman terhadap tiga pengumuman tersebut.
Pihaknya menemukan isi dari ketiga pengumuman tersebut berbeda-beda, terutama pada pemeringkatan hasil tes tertulis (CAT) atas nama Abdul Rasyid, Handoko, Ledi Warno, dan Surya Budiman Febriansyah.
Untuk pengumuman nomor 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 tertanggal 16 Desember 2022 tidak tercantum pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), namun justru diperoleh dari salah satu anggota PPK terpilih Kecamatan Batanghari Leko.
“Kami menilai para teradu telah bersikap tidak profesional dan tidak terbuka sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PKK se-Kabupaten Musi Banyuasin,” kata dia. Para pihak teradu menolak disebut bersikap tidak profesional dan tidak terbuka serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu 2024.
Load more