Bejat! Diiming-imingi Uang dan Permen, Oknum Guru SD di Sijunjung Ini Cabuli 10 Orang Siswinya
Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pria yang berinisial AD (45) oknum guru SD lantaran diduga melakukan tindak pencabulan kepada anak di bawah umur.
Senin, 27 Maret 2023 - 23:22 WIB
Sumber :
- Beni Roska
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapati pelaku berada di sebuah warung di Jorong Pantai Cermin, Nagari Palangki dan langsung mengamankan terduga pelaku tersebut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak yang berinisial S dan beberapa anak lainya di sekolah tersebut," jelas Abdul Kadir.
Dikatakannya, pelaku beserta barang bukti berupa seragam olahraga SD dan satu buah folio diamankan di Mapolres Sijunjung.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman yang diterima pelaku, minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1. (bra)
Load more