ZA, pembina pramuka siswa SDN di Surabaya digiring unit perlindungan perempuan dan anak ke penjara lantaran melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.
Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pria yang berinisial AD (45) oknum guru SD lantaran diduga melakukan tindak pencabulan kepada anak di bawah umur.