News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Terima Ganti Rugi, Puluhan Warga Histeris saat Eksekusi Lahan Proyek Kanal

Pengadilan Negeri Kelas I A Lubukpakam, melakukan eksekusi atas lahan masyarakat di Desa Perkebunan Ramunia dan Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (21/3/2023).
Rabu, 22 Maret 2023 - 13:40 WIB
Puluhan Warga Histeris Saat Eksekusi Lahan Proyek Kanal
Sumber :
  • Tim TvOne/Sukri

Deliserdang, tvOnenews.com -  Pengadilan Negeri Kelas I A Lubukpakam, melakukan eksekusi atas lahan masyarakat di Desa Perkebunan Ramunia dan Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (21/3/2023).

Pembacaan eksekusi atas objek lahan persawahan milik Masyarakat ini, tidak mendapat perlawanan karena masyarakat takut berbenturan dengan petugas Kepolisian dan TNI yang mengawal proses pembacaan eksekusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak pengadilan yang juga didampingi pemohon eksekusi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Sumut, membacakan eksekusi diatas lahan masyarakat yang nantinya dibangun kanal pengendali banjir kawasan Bandara Kualanamu dan sekitarnya.

Masyarakat yang terdampak proyek kanal menolak ganti rugi karena nilai pembelian yang ditetapkan oleh pihak BWSS II sumut, tidak sesuai dengan permintaan masyarakat agar dapat membeli lahan pengganti lain disekitar wilayah itu.

Ngatiyem (65) warga terdampak Proyek Kanal Bandara Kualanamu yang lahannya dieksekusi PN Lubukpakam mengaku sangat sedih, yang mana sawah peninggalan almarhum suaminya  diambil dengan bayaran yang menurutnya tidak sesuai.

"Sawah ini sebagai mata pencarian keluarga kami, setahun bisa dua kali panen, tapi kini diambil BWSS sumut dengan bayaran ganti rugi yang tidak sesuai. Kami rakyat kecil, mau melawan takut, mereka bawa polisi dan tni mengeksekusi lahan kami. Ini bukan lahan garapan ini tanah kami sah dan kami juga bayar pajaknya," teriak  Ngatiyem yang tampak menangis.

Menurut Ngatinem ganti rugi yang dititipkan BWSS Sumut kepada pihak pengadilan, tak cukup untuk mengganti lahan baru di sekitar area lokasi eksekusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Uang segitu pak, tidak bisa beli lahan baru di sekitar sini, saya warga sini makan kami dari bertani, kalau uang ganti ruginya wajar, kami juga tak keberatan di buat proyek pemerintah. Tapi jangan kami rakyat kecil ini yang ditekan dengan tangan penguasa, tolonglah kasian sama kami rakyat kecil ini yang hidupnya dari bertani," lirih ngatinem.

Sementara itu, usai membacakan eksekusi pihak PN Lubukpakam langsung memerintahkan pihak BWSS II Sumut untuk menebang pohon pohon milik masyarakat diatas lahan yang akan dibangun proyek Kanal Pengendali Banjir Bandara Kualanamu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT