Belum Terima Ganti Rugi, Puluhan Warga Histeris saat Eksekusi Lahan Proyek Kanal
- Tim TvOne/Sukri
Terkait Kegiatan eksekusi lahan warga di wilayahnya, Kapolsek Pantailabu Iptu Marwan mengatakan, kepolisian sifatnya melakukan pengawalan proses pembacaan eksekusi oleh pihak PN Lubukpakam. Selanjutnya untuk keberatan masyarakat baiknya diselesaikan secara hukum.
"Kami hanya melakukan proses pengawalan agar tidak terjadi hal hal yang dapat mengganggu proses pembacaan eksekusi yang dilakukan pihak PN Lubukpakam. Sejauh ini, proses berjalan lancar," sebut Kapolsek.
Sebelumnya, sebanyak 10 warga pemilik tanah yang terdampak proyek pembangunan kanal pengendali banjir bandara menolak eksekusi karena menganggap ganti rugi yang diberikan tak sesuai. Karena penolakan tersebut, pihak BWSS II sumut menitipkan uang ganti rugi berdasarkan penentuan tim apresial gati rugi lahan kepada pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam sebesar Rp 57,000,000 untuk satu rantai. (Asr/Lno)
Load more