Kejati Lampung Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung, Baru Satu Tersangka Kembalikan Uang
- Tim TvOne/ Puji
Bandar Lampung, tvOnenews.com -Â Â Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019-2021, Selasa (21/3/2023).
Â
 Ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.Â
Â
 Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan mulai hari ini, di Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung.Â
Â
"Penyidik telah membuat pertimbangan untuk melakukan penahanan ketiga tersangka S, HF dan H," kata Hutamrin, Selasa (21/3/2023).Â
 Â
Hutamrin menjelaskan dari ketiga tersangka baru satu yang telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp108 juta yakni Haryati. Namun belum semua memulangkannya.
Â
"Selain itu ada juga itikad baik dari pihak UPT tingkat kecamatan, untuk mengembalikan kerugian negara. Sementara baru tersangka H," paparnya.Â
Â
Dia menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan catatan dari salah seorang tersangka yakni rincian sejumlah uang yang diterima pelaku.
Â
"Tersangka mengakui ada catatan rincian sejumlah uang. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke penuntut umum, dari perkara yang merugikan negara Rp6,9 miliar," tandasnya. (PUJ/LNO)
Load more