News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

SPKLU Pertama untuk Kendaraan Listrik di Binjai Diresmikan

PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Binjai, meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang terletak di halaman PLN UP3, Senin (20/3/2023).
Senin, 20 Maret 2023 - 20:26 WIB
Wali Kota Binjai saat Meresmikan SPKLU Pertama di Binjai.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

Binjai, tvOnenews.com - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Binjai, meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang terletak di halaman PLN UP3, Senin (20/3/2023).

SPKLU di Kota Binjai ini merupakan stasiun kesembilan di Provinsi Sumatera Utara, sedangkan di Kota Binjai, merupakan yang pertama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain meresmikan, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Tonny Bellamy yang turut hadir juga memberikan sepeda motor secara simbolis kepada Wali Kota Binjai, dalam bentuk dukungan hadiah acara MTQ ke-54.

"SPKLU di Kota Binjai ini merupakan yang kesembilan di Provinsi Sumatera Utara, dan untuk di Kota Binjai ini yang pertama. Mudah-mudahan ke depan kita akan bangun infrastuktur untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Kota Binjai," ujar Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai, Arief Rahman Hakim. 

Lanjut Arief, saat ini penggunaan kendaraan listrik di Kota Binjai masih terus berkembang. Menurutnya, pihaknya masih banyak harus mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Karena ini masih tahap pengenalan, masyarakat masih banyak belum tau tentang kendaraan listrik. Kita akan coba terus mensosialisasikan dan gunakan di lapangan agar masyarakat lihat langsung keunggulan kendaraan listrik ini," ujar Arief. 

Kemudian, adapun beberapa keunggulan kendaraan listrik ini ialah, yang pertama bebas polusi, tanpa suara dan asap. Selanjutnya secara ekonomi lebih irit dari bahan bakar fosil. 

"Untuk standar kecepatan kendaraan listrik 60 Km per jam," ujar Arief.

Sementara itu, Arief menambahkan bagi masyarakat yang hendak mengisi daya listrik kendaraannya itu ada tarifnya. 

Tarifnya ini pun terdiri dari dua kategori pengisian, yaitu menggunakan waktu dan kilometer. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi memang ada tarif tertentu untuk pengisian baterai. Dan baterainya ini untuk merek tertentu dijamin untuk seumur hidup, jadi polanya swap, datang ke SPKLU dan akan mengganti dengan baterai yang sudah diisi penuh. Kalau tarifnya, 100 kilometer itu Rp 20 ribu, atau satu bulan bisa Rp 100 ribu," ujar Arief. 

Tak hanya itu, Arief mengatakan, tepat pada hari ini merupakan hari yang bersejarah. Karena akan diresmikan perkumpulan motor listrik pertama di Kota Binjai yang bernama Binjai Electric Vehicle Community (BEVC). 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT