"Pelaku menghabisi nyawa korban saat korban tengah tertidur, istri dan anak perempuan korban memegangi tangan korban, sementara menantu korban membacok tubuh korban, hingga korban tewas. Mayat korban kemudian dibuang ke bawah jembatan, dengan menggunakan mobil," pungkas Dwi Rio Andrian, Senin (20/3/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku diancam dengan dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan diancam hukuman seumur hidup. (Pka/Nof)
Load more