Medan, tvOnenews.com - Kasus penutupan akses jalan warga Gang Adil, Jalan Setia Budi I, Kecamatan Medan Selayang masih terus berlanjut.
Hingga kini, tembok setinggi sekitar 3 meter masih berdiri membentang di atas badan jalan dan menjadi persoalan yang terus bergulir di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Pihak PT SMB sebagai terlapor terkait dugaan Pasal 385 KUHPidana bersikeras bungkam saat dikonfirmasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut tengah bekerja menindaklanjuti kasus ini. "Masih berproses dan penyidik Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut tengah bekerja, kita tunggu hasilnya ya,” jelas Hadi.
Sementara, pihak PT SMB selaku pengembang yang berkantor di Jalan Mandor, Krakatau, Pulau Brayan Medan, hingga saat ini masih bungkam. tvonenews.com yang mencoba mengkonfirmasi lewat nomor ponsel 085361740xxx, yang disebut-sebut bernama Pak Tata selaku Direktur PT SMB, juga tidak menjawab.
Sebelumnya, Halomoan Silitonga membeberkan pengakuannya berikut legalitas sah yang dimilikinya sampai harus menutup akses jalan dengan membangun tembok setinggi 3 meter dan membentang selebar badan jalan.
"Saya sudah laporkan pihak devloper PT resmi diterima Polda Sumut pada tanggal 6 Maret 2023. Dengan STTLP/B/279/III/2023/SPKT/Polda Sumut, terkait tindak pidana penyerobotan tanah sesuai UU Nomor 1 Tahun1946 tentang KUHPidana Pasal 385,” sebut Halomoan.
Halomoan pun menjelaskan, dengan pelaporan itu, harapannya nanti dugaan praktik nakal pihak terlapor dapat terungkap jelas dan tuntas. (ysa/wna)
Load more