News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ops Musi Senpi 2023, Polres Pali, Polda Sumsel Amankan  Tersangka Terduga Home Industry Senpira

Polres Penukal Abab Lemtang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, berhasil ungkap 4 kasus kepemilikan senpira tanpa izin. Dari ke-4 tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka yang diduga home industry. Selain itu sebanyak 87 senpira serahan dari warga sejak digelarnya Operasi Senpi Musi 2023.
Kamis, 16 Maret 2023 - 18:27 WIB
Kapolres Pali dan Jajaran di Press Release Ops
Sumber :
  • Tim TvOne/Boris

Pali, tvOnenews.com - Polres Penukal Abab Lemtang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, berhasil ungkap 4 kasus kepemilikan senpira tanpa izin. Dari ke-4 tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka yang diduga home industry. Selain itu sebanyak 87 senpira serahan dari warga sejak digelarnya Operasi Senpi Musi 2023.

Sebanyak 87 senpi rakitan saat ini telah diamankan polisi, yang merupakan serahan dari warga di Kabupaten Pali, Sumsel, sejak digelarnya Ops Polres Pali, selama 16 hari, terhitung mulai (23/02/2023) sd (10/03/2023). Barang bukti senpi daei serahan warga ini terdiri dari 76 senpira laras panjang dan 11 senpira laras pendek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin pada saat memimpin kegiatan temu pers di Mapolres Pali, Selasa (14/03/2023).

Usai digelarnya kegiatan ini, Kasat Reskrim Polres Pali, Iptu Yudhistira, melalui Kanit Pidum, M Yusuf Aprian, pada Rabu (15/03/2023) siang, menjelaskan adapun dari ke empat tersangka yang berhasil diamankan, 1 tersangka merupakan pelaku yang diduga produksi  senpira home industry, yang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951.

"Selama Ops Senpi Musi 2023, kita berhasil menangkap 1 tersangka yang saat ini diduga home industry senpira. Untuk barang bukti yang kita dapat, 2 pucuk senpira laras panjang, 1 buah gagang senpi terbuat dari kayu, 3 buah besi laras dengan panjang 1 meter, 2 botol plastik berisi mesiu, 2 dompet berisi butiran timah, 1 kantong serabut kelapa, dan 2 plastik klip. Untuk saat ini tersangka terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, menurut Undang-Undang Darurat." Jelasnya. (BLS/LNO)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT