"Kami laporkan rektor juga atas dugaan penipuan dan penggelapan atau pasal 372 dan pasal 378 atau 374 KUHPidana. Dan kemungkinan terjadi mal administrasi karena pihak BPJS juga menerima laporan Rektor tanpa mengkroscek kebenarannya,” tegasnya.
Sementara itu, Gunawan sebagai pelapor ketika dikonfirmasi tvOnenews.com membenarkan dirinya sebagai pelapor Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
"Jadi, saya pribadi membuat pengaduan berdasarkan keresahan kami para dosen maupun pegawai di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Meski saat ini saya sendiri yang melangkah ke proses hukum. Karena gaji atau honor yang kami terima tidak sesuai atau kurang dari Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp 3 juta," ujar Gunawan.
Kemudian, Dosen yang sejak tahun 2005 mengajar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini mengaku bahwa kedua laporan itu dilakukan secara terpisah.
Pertama dibuat laporan pengaduan dugaan melanggar tindak pidana UU nomor 13 tentang ketenagakerjaan pasal 185 ayat 1 junto pasal 90 ayat 1, sesuai dengan nomor STTLP/B/196/II/2023 tanggal 15 Februari 2023 dengan kerugiam Rp 84 Juta.
"Selanjutnya, mengenai dugaan penipuan dan penggelapan penggajian yang tidak sesuai. Pihak universitas melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa gaji dosen mencapai Rp 3 juta. Padahal, kami dan saya terkhusus sebagai pelapor saat ini menerima merima gaji atau honor masih di bawah dari Rp 2 juta."
"Laporan ini tertuang dalam LP Polisi STTLP/B/288/III/2023 tertanggal 07 Maret 2023. Jadi, diduga terjadi penipuan atau penggelapan. Bahkan, sudah mendapatkan dokumen pendukung bahwa pihak universitas telah melaporkan bahwa dosen di universitas ini gajinya mencapai Rp 3 juta. Jadi, jelas terjadi dugaan penipuan," tegasnya.
Load more