Jika para investor memaksa ingin membuat hiburan seperti perjudian, harus berupaya merubah undang-undang yang berlaku agar tidak melanggar hukum.
“Di indonesia judi ini tidak diperbolehkan, apapun alasannya, kalau dia mau bikin rubah dulu undang-undangnya," pungkas Edy.
Sementara itu Wakil Ketua MUI Sumut, Dr Akmaluddin Syahputra, MA yang membidangi Bidang Infokom, pada Minggu (12/3/2023) menjelaskan bahwa terkait adanya wacana tersebut apabila direalisasikan dan terbukti melanggar syariat maka akan dilarang.
"Masih wacana toh, dan kita tidak memahami masalah secara detail dan komprehensif. Yang pasti, jika hal itu melanggar syariat tentu dilarang. Dan untuk menentukan apakah pelanggaran syariat maka MUI akan meminta untuk membahasnya di sidang fatwa MUI," ungkap Akmaluddin. (Ayr/Nof)
Load more