Gegara Rambutan, Kakak di Lampung Bacok Adiknya Hingga Luka Parah
Hanya karena permasalah buah rambutan, Agus Supriyana (62) pensiunan guru tega menganiaya adiknya, Muklis Sidik (50) dengan menggunakan golok di Pringsewu.
Kamis, 9 Maret 2023 - 14:41 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Puji
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," tandasnya. (puj/wna)
Load more