Pematangsiantar, tvOnenews.com - Kasus seorang pegawai di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, tantang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mundur dari jabatannya, masih terus berlanjut.
Bursok Anthony Marlon, Pegawai Pajak yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara Dua di Kota Pematangsiantar ini, kembali menuliskan surat terbuka pada tanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Surat ini diperoleh langsung dari Bursok melalui pesan WhatsApp terkait dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang disampaikan oleh Bapak Yustinus Prastowo (Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis) di media baru-baru ini.
Bursok menyampaikan ada kekeliruan atas pernyataan Sri Mulyani yang menyebutkan, pengaduan yang di laporkan olehnya tahun 2022, bukan sejak 2021 dan merupakan kasus atau masalah pribadi.
Selanjutnya Sri Mulyani melalui Yustinus Prastowo mengatakan pengaduan Bursok tersebut tidak dilengkapi dengan bukti yang penuh sehingga pengaduannya belum dapat ditindaklanjuti dan meminta memberikan bukti baru dan menyebutkan telah meneruskan pengaduan saya tersebut ke OJK dengan surat nomor S11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.
Dari beberapa kutipan tersebut di atas, Bursok menyanggah dan menyampaikan bahwa pengaduannya ke DJP pada tanggal 27 Mei 2021, sehingga sebagai akibat tidak adanya tindak lanjut yang dilakukan oleh DJP, maka pengaduannya di eskalasikan kepada Ibu selaku pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pajak, di mana waktu penyelesaian yang dilihat seharusnya tetap dihitung dari sejak tanggal 27 Mei 2021.
“Jika pengaduan saya ini dianggap Ibu Sri Mulyani sebagai masalah pribadi, meskipun saya adalah pegawai DJP, harusnya mendapatkan pelayanan yang sama dengan pelayanan yang diberikan DJP kepada para Wajib Pajak,” sebut Bursok.
Load more