Skema ini sebenarnya sudah dicabut dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET. Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah membatalkan power wheeling yang merupakan pola unbundling melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu UU itu diganti dengan UU Nomor 30 Tahun 2009, dengan menghilangkan pasal unbundling.
SP PLN Menolak Power Wheeling
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) akan menolak skema Power Wheeling karena jika diberlakukan akan membebani masyarakat.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), M Abrar Ali, SH.
"Kami sejauh ini akan mencermati dan mengawal apa yang sudah disampaikan pemerintah (membatalkan power wheeling) maupun pembahasan yang ada di gedung Senayan," terang Abrar Ali.
Abrar Ali mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Komisi VII DPR maupun Fraksi PDIP dan merencanakan beraudiensi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait adanya informasi draft skema Power Wheeling akan dimasukkan lagi dalam pembahasan.
Seminar nasional Ini juga menghadirkan narasumber pengamat politik ekonomi Indonesia Dr. H. Ichsanuddin Noorsy, B.Sc S.H, M.Si.
Load more