News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Unand Tunggu Rekomendasi Final dari Satgas PPKS Kasus Dugaan Penyimpangan Seksual Mahasiswanya

Universits Andalas hingga saat ini masih menunggu rekomendasi final terkait status oknum mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) yang diduga terlibat kasus penyimpangan seksual beberapa waktu lalu.
Senin, 6 Maret 2023 - 16:40 WIB
Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Limau Manih Padang, Sumatera Barat.
Sumber :
  • Tim TvOne/Wahyudi Agus

Padang, tvOnenews.com - Universits Andalas hingga saat ini masih menunggu rekomendasi final terkait status oknum mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) yang diduga terlibat kasus penyimpangan seksual beberapa waktu lalu.
 
Sekretaris Universitas Andalas (Unand), Henmaidi, mengatakan, mahasiswa yang terlibat kasus tersebut sudah dinonaktifkan per 28 Februari 2023 lalu sebagai tindak lanjut akibat perbuatan menyimpang tersebut.
 
"Nanti setelah rekomendasi final dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) keluar, kami segera ambil langkah dan tindak lanjutnya," katanya, Senin (6/3/2023).
 
Sebelumnya, Satgas PPKS Unand telah mengajukan surat penonaktifan kedua mahasiswa FK yang diduga melakukan penyimpangan atau pelecehan seksual. Surat itu telah disampaikan ke pimpinan Unand.
 
Univeristas Andalas melalui siaran persnya, Minggu (26/2/2023) lalu menyebutkan, selain mengirimkan surat penonaktifan terhadap keduanya, PPKS Unand juga telah melakukan pemeriksaan psikologis kedua pelaku.
 
Kasus ini dilaporkan ke Satgas PPKS Unand pada 23 Desember 2022 oleh satu dari 12 korban penyimpangan seksual. Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan para saksi.
 
"Pemeriksaan terhadap 12 korban, empat saksi serta dua terlapor didapatkan bukti-bukti tindakan kekerasan seksual," kata Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti.
 
Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku atau terlapor mengakui perbuatannya. Tak sampai di situ, korban yang merasa tak senang melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
 
Pengusutan kasus kedua pasangan tersebut bermula dari sebuah postingan di platform media sosial Twitter dengan nama @andalasfess yang mempublikasikan dugaan penyimpangan seksual tersebut.
 
Postingan dugaan pelecehan tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @andalasfess pada Jumat (24/2/2023). Akun itu juga memaparkan kronologi dan modus dua pasangan mahasiswa ini saat melakukan pelecehan.
 
“[Bantu UP kasus pelecehan di FK predatornya masih bebas] korban sudah lapor ke prodi, fakultas, rektorat, satgas, polda tp pelaku masi bebas uaf!” tulis akun tersebut. (Yud/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT