Medan, tvOnenews.com - Oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Pantai Cermin dituding sebagai penampung mobil mewah hasil curian. Bahkan diduga oknum tersebut telah menjual lagi mobil bermerk Toyota Kijang Reborn, dengan Nopol B 2747 FFF, berwarna hitam tahun 2019, dengan nomor rangka MHF JB8EMOK 1063934 dan nomor mesin 2GDC659268, tersebut.
Penjualan mobil disebut melalui media sosial, dengan memposting video mobil di areal Mako Polsek Pantai Cermin untuk meyakinkan pembeli.
Kabid humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi megatakan, pelapor atau korban pencurian adalah Syahrizal, warga Jalan Suka Maju, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dijelaskan, peristiwa hilangnya mobil tersebut yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan itu, hilang saat terpakir di depan rumah korban pada hari Sabtu lalu, (1/10/2022).
"Betul, untuk anggota Polsek pantai cermin, Polres Sergei, Aipda Pol DP yang terlibat saat ini diproses hukum pelanggaran kode etik, sedang menunggu proses sidang. Untuk barang bukti sampai saat ini masih dalam penyelidikan karena sudah dijual lagi,” tegas Hadi, Minggu (5/3/2023).
Sementara itu, dari pengakuan korban bernama Syahrizal, kejadian pencurian mobil di depan rumahnya di Jalan Suka Maju, Pasar 7, Bandar Klippa, Percut Seituan tersebut sudah dibuat pada 7 Oktober 2022 di Polrestabes Medan, dengan nomor LP 3135. Namun sampai saat ini belum ada hasil pengungkapan dari laporan tersebut.
"Kalau aku duga ini pencuriannya orang dekat atau keluarga. Kuncinya mungkin duluan dicetak. Karena pas dicuri sama sekali tidak ada suara alarm berbunyi. Dan sialnya STNK asli mobil terletak di dalam mobil,” ketus Syahrizal.
Load more