Selanjutnya, kata Arif Sukmo Wibowo, tim gabungan tersebut menyisir lokasi penemuan bangkai harimau tersebut untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi tersebut. Dari penyisiran, ditemukan kantong plastik berisikan racun hama atau insektisida.
"Berdasarkan penemuan tersebut pihak BKSDA melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur. Setelah menerima informasi tersebut, kami mengerahkan tim menyelidiki matinya harimau diduga karena diracun," katanya.
Berdasarkan penyelidikan awal, kambing dimangsa harimau tersebut milik SY. Tim mencari keberadaan SY dan didapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah saudaranya di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, tim bergerak ke rumah saudara SY serta menangkapnya pada Senin (27/2). Selanjutnya, tim membawa SY ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, SY mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut.
SY mengaku kesal karena hewan ternaknya dimangsa harimau, sehingga menaburkan racun hama ke bangkai kambingnya, ujar dia.
"Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Arif. (izr/ebs)
Load more