Tanjungpinang, tvonenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau menuntut GRA, anak dari salah seorang Tim Khusus Gubernur Kepri, dengan tuntutan 5 tahun penjara.
JPU dari Kejari Tanjungpinang, Desta Garindra, meyakini ke 6 terdakwa tersebut terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
JPU menuntut terdakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua JPU.
“Ke 6 terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, denda Rp800 juta subsider 3 bulan,” ujar Desta.
JPU Juga menuntut, barang bukti berupa 4 unit telepon genggam beserta kartu di dalamnya dan 5 paket ganja seberat 12,99 gram dirampas. "Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," sebut Desta.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, penasehat hukum para terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis.
Load more