"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pemilik barang haram narkotika jenis ganja berhasil diamankan atas nama RK alias Amat," tambah Kapolres Langkat.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Langkat dan pada saat dilakukan interogasi, RK mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs 111 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (tht/wna)
Load more