LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polemik Kepemilikan Taman Cadika, Ahli Waris Tuntut BPN Keluarkan Sertifikat dari Aset Pemko Medan
Sumber :
  • tim tvone/Ahmidal

Polemik Kepemilikan Taman Cadika, Ahli Waris Tuntut BPN Keluarkan Sertifikat dari Aset Pemko Medan

Warga Medan yang mengaku pemilik lahan areal Taman Cadika Pramuka melakukan aksi di halaman Kantor ATR/BPN Medan di Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas, Kota Meda

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:55 WIB

Medan, tvOnenews.com - Warga Medan yang mengaku pemilik lahan areal Taman Cadika Pramuka melakukan aksi di halaman Kantor ATR/BPN Medan di Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Rabu (22/2/2023) sore.

Kedatangan ahli waris meminta lahan areal Taman Cadika dikeluarkan dari aset Pemerintah Kota Medan. Hal ini lantaran hasil PTUN sudah membatalkan sertifikat pengelolaan lahan.

"Kami minta BPN menjalankan putusan PTUN yang sudah inkrah. Isinya membatalkan sertifikat hak pengelolaan atas nama Pemko Medan di atas lahan klien kami di Taman Cadika. Putusan itu memerintahkan kepada BPN untuk mencabut hak pengelolaan," kata Kuasa Hukum Pemilik Lahan Alm Jamuda Tampubolon, Enny Martalena Pasaribu.

Adapun ia datang bersama dengan istri Jamuda yang kini menjadi ahli waris, yakni Rulya Siahaan serta keluarga lainnya. Ia menjelaskan baru saja berjumpa dengan pihak BPN Medan yang diwakilkan oleh Kepala Seksi V bernama Elsa. 

Baca Juga :

Alasan BPN belum menjalankan putusan karena lahan itu harus dihapuskan dulu dari aset Pemkot Medan. Sehingga mereka pun disuruh untuk mendatangi Pemko Medan. Namun mereka menganggap hal itu adalah alibi BPN untuk menghindar. 

"Seharusnya BPN tunduk atas putusan hukum yang sudah 16 tahun lamanya," ucap Enny

Ia menjelaskan terkait dengan kepemilikan tanah itu dimiliki oleh Jamuda Tampubolon dengan luas lahan 25 hektar. Lahan itu didapat dari pengalihan hak melalui ganti rugi kepada Amir Hamzah bin Abd Rauf, sesuai surat keterangan Pengalihan Hak dan Ganti Rugi pada 4 Februari 1972. 

Ia menyampaikan alas hak yang diperoleh pemilik tanah terlebih dahulu adalah surat keterangan nomor: 73/MDT/1967 pada 26 Agustus 1967 yang disetujui oleh Asisten Wedana Kecamatan Delitua. 

Lalu Jamuda menghibahkan tanahnya  sekitar 100.000 m² kepada abang kandungnya Poltak Tampubolon dan itu tertuang pada surat hibah pada 15 juli 1972.


Pemilik Tanah yang Demo di Kantor ATR/BPN Medan.

Selanjutnya, dilakukan pengukuran sehingga dikeluarkan surat keterangan tanah nomor: 21062/A/III/7 pada 1 Februari 1974 atas nama Jamuda Tampubolon dan surat keterangan tanah Nomor: 23472/A/III/7 pada 1 Februari 1974 atas nama Poltak Tampubolon. 

Surat itu dikeluarkan oleh Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang. Kemudian, pada tahun 1973 keduanya memberikan izin tanah mereka seluas 250.000 m² untuk pembinaan warga pramuka. 

Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua Kwartir Cabang Pramuka TK-II Kodya Medan pada 12 Mei 1999. 

Belakangan diketahui, terbit Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 1/- Pangkalan Masyur, yang dikeluarkan oleh BPN Medan kepada Pemko Medan di lahan keduanya. 

Selanjutnya, Jamuda merasa keberatan dan melakukan upaya hukum melalui PTUN Medan yang terdaftar dengan register perkara nomor: 35 G/2000/PTUN-Mdn. 

Pihak yang tergugat Kepala BPN Medan dan Wali Kota Medan. Di ujung, amar putusannya adalah mengabulkan gugatan Jamuda untuk membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 1/- Pangkalan Masyur pada 31 Mei 1994.

Pihak Pemko Medan dan Kepala BPN Medan pun melakukan upaya hukum banding di PTTUN Medan, terdaftar dengan register perkara nomor: 01/BDG-G MD/PT.TUN-MDN 2001. Hasilnya, permohonan para pembanding dikabulkan. 

Tidak menyerah, pihak Jamuda Tampubolon kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan register perkara nomor: 283/K/TUN/2001. Hasilnya membatalkan putusan tingkat banding, dan menguatkan putusan PTUN Medan.

Berangkat dari hal itu, PTUN Medan mengeluarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) pada 1 Maret 2006. Mirisnya, sampai ini pihak BPN Medan belum melaksanakan eksekusi dengan alasan lahan itu belum dihapus sebagai aset yang dikelola Pemko Medan. 

"Sampai sekarang lahan itu masih dimanfaatkan sebagai taman pramuka oleh Pemko Medan," tutupnya. (ayr/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Sarwendah dan Betrand Peto akhirnya jujur mengaku sudah jatuh hati dengan sesuatu yang bikin mereka kagum. Apa yang membuat mereka begitu terpikat? Baca di sini
Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang menikah lagi oleh Betrand Peto setelah resmi bercerai dari Ruben Onsu, Sarwendah angkat bicara soal alasan Onyo sampai bisa melarangnya. Ternyata...
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak disangka ternyata jauh sebelum resmi bercerai, Ruben Onsu pernah mengumbar hal buruk yang selama ini dialami oleh mantan istrinya, Sarwendah. Apa itu?
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Maarten Paes tidak masuk dalam daftar 33 pemain Timnas Indonesia yang dibawa pelatih Shin Tae-yong ke turnamen sepakbola antarnegara ASEAN tersebut.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Artis Baim Wong menunjukkan Baim perhatian dengan dukung peluncuran brand fashion wanita yang berasal dari Malaysia, di Hutan Kota Pelataran Senayan, Jakarta. 
Selengkapnya
Viral