Deliserdang, Sumatera Utara - Setelah cukup lama bergulir, Kejaksaan Negeri Deliserdang, akhirnya telah menerima penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi, yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara tindak pidana korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/PID.SUS/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi.
Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality, memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha yang belum dilunasinya.
"Pembayaran pertama pada Jumat 23 Agustus 2019 lalu, sebesar Rp12,9 miliar, yang kedua telah dibayarkan pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022 lalu, sejumlah Rp5 miliar, dan terakhir hari ini Rp85,8 miliar. Jadi, dengan dibayarnya seluruh kerugian negara PT Agung Cemara Reality, memiliki kewajiban hukum atas tanah seluas 74 hektar di Kabupaten Deliserdang," jelas Boy.
Berhasilnya pengembalian kas negara, nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur ekonomi di wilayah Indonesia. Di mana pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tindak pidana korupsi, juga memberikan efek jera. (asr/wna)
Load more